PT. Basic Empat Satu telah terdaftar wajib pajak badan pada administrasi Dirjen Pajak Kanwil DJP Jawa Barat KPP Pratama Bogor tehitung sejak 15 Desember 2022 dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar:
S-30532/KT/KPP.331003/2002
Berdasarkan surat di atas, PT. Basic Empat Satu telah terdaftar menjadi wajib pajak badan dengan NPWP sebagai berikut:
Kemudian pada tanggal 27 April 2023, PT. Basic Empat Satu telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Dirjen Pajak Kanwil DJP Jawa Barat KPP Pratama Bogor dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor:
S-178/PKP/KPP.331003/2023
Oleh karena itu, sebagai kewajiban kepada negara, setiap penjualan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh PT. Basic Empat Satu sejak dikukuhkannya sebagai PKP, akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.


