(+62) 813-300000-41
Jl. Mayjen Ishak Djuarsa No. 10A

Blog Details

Pembatalan Kenaikan PPN

Sehubungan dengan telah dikeluarkan pernyataan resmi pemerintah mengenai detail barang dan jasa yang dikenakan pajak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta penjelasannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 maka melalui email ini kami sampaikan bahwa:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya layanan yang dikenakan pada pelanggan BASIC41 adalah tetap di angka 11%.
  • Dengan dikeluarkannya pengumuman ini oleh Pihak BASIC41, maka post kami sebelumnya yang menginformasikan mengenai penyesuaian informasi PPN menjadi 12% secara otomatis dibatalkan/tidak jadi diimplementasikan.

Demikian hal ini kami sampaikan, Terima kasih.

Leave A Comment

Cart
Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare