Sehubungan dengan telah dikeluarkan pernyataan resmi pemerintah mengenai detail barang dan jasa yang dikenakan pajak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta penjelasannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 maka melalui email ini kami sampaikan bahwa:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya layanan yang dikenakan pada pelanggan BASIC41 adalah tetap di angka 11%.
- Dengan dikeluarkannya pengumuman ini oleh Pihak BASIC41, maka post kami sebelumnya yang menginformasikan mengenai penyesuaian informasi PPN menjadi 12% secara otomatis dibatalkan/tidak jadi diimplementasikan.
Demikian hal ini kami sampaikan, Terima kasih.


