(+62) 821-1422-4442
Jl. Mayjen Ishak Djuarsa No. 10A

Blog Details

Pembatalan Kenaikan PPN

Sehubungan dengan telah dikeluarkan pernyataan resmi pemerintah mengenai detail barang dan jasa yang dikenakan pajak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta penjelasannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 maka melalui email ini kami sampaikan bahwa:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya layanan yang dikenakan pada pelanggan BASIC41 adalah tetap di angka 11%.
  • Dengan dikeluarkannya pengumuman ini oleh Pihak BASIC41, maka post kami sebelumnya yang menginformasikan mengenai penyesuaian informasi PPN menjadi 12% secara otomatis dibatalkan/tidak jadi diimplementasikan.

Demikian hal ini kami sampaikan, Terima kasih.

Leave A Comment

Cart
Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare