Sehubungan dengan peraturan pajak yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Atas dasar tersebut, BASIC41 menjalankan serta menjaga aspek kepatuhan, maka terdapat penyesuaian persentase pajak biaya layanan atau pun penjualan barang yang dibebankan kepada para pelanggan BASIC41, yang semula dibebankan sebesar 11%, maka mulai 1 Januari 2025, pajak biaya layanan akan berubah menjadi 12%.
Demikian hal ini kami sampaikan, semoga dapat dimaklumi kebijakan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


