Sehubungan dengan telah dikeluarkan pernyataan resmi pemerintah mengenai detail barang dan jasa yang dikenakan pajak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Sehubungan dengan peraturan pajak yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.